Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik! Tiket Kapal Pelni Diskon 18 Persen Selama Nataru, Catat Tanggalnya
Advertisement . Scroll to see content

Kasatpol PP DKI Akan Sita Petasan jika Pedagang Bandel Berjualan saat Nataru

Kamis, 22 Desember 2022 - 12:38:00 WIB
Kasatpol PP DKI Akan Sita Petasan jika Pedagang Bandel Berjualan saat Nataru
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin akan memberikan sanksi kepada pedagang yang berjualan petasan saat Nataru 2023. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin akan memberikan sanksi hingga penyitaan jika pedagang petasan tetap bandel berjualan saat Natal dan Tahun Baru 2023. Diketahui momen perayaan Nataru tidak bisa terlewat dengan pesta kembang api maupun petasan.

"Iya teguran tapi kalau masih ada penjual petasan dilakukan penyitaan," kata Arifin saat ditemui di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Arifin menegaskan bahwa penggunaan petasan saat perayaan Nataru dapat membahayakan dan berpotensi terjadi kebakaran. 

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya. Kembang api sepanjang itu masih aman," ujar Arifin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut