Kasatpol PP DKI Akan Sita Petasan jika Pedagang Bandel Berjualan saat Nataru
JAKARTA, iNews.id - Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin akan memberikan sanksi hingga penyitaan jika pedagang petasan tetap bandel berjualan saat Natal dan Tahun Baru 2023. Diketahui momen perayaan Nataru tidak bisa terlewat dengan pesta kembang api maupun petasan.
"Iya teguran tapi kalau masih ada penjual petasan dilakukan penyitaan," kata Arifin saat ditemui di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Arifin menegaskan bahwa penggunaan petasan saat perayaan Nataru dapat membahayakan dan berpotensi terjadi kebakaran.
"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya. Kembang api sepanjang itu masih aman," ujar Arifin.
Lebih lanjut, Arifin akan terus mengimbau terkait pelarangan penggunaan petasan bahkan meminta tokoh masyarakat untuk sama-sama mengingatkan.
"Semua tokoh masyarakat ikut juga bersama-sama mengingatkan. Supaya malam tahun baru tidak berlebihan dan membahayakan keselamatan masing-masing," katanya.
Editor: Faieq Hidayat