Kasus 20 Kg Sabu di Kontrakan Tangerang, 2 Pelaku Ternyata Pernah Dipenjara 3 Kali
TANGERANG, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah kontrakan di Jalan Cicayur Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Kamis (11/7/2024) lalu. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 2 orang yakni AS dan H serta menyita 20 kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, kedua pelaku merupakan mantan narapidana perkara yang sama.
"Mereka adalah residivis, yang pernah dihukum peristiwa yang sama," kata Ade Ary, Sabtu (13/7/2024).
Bahkan, kedua tersangka tersebut pernah masuk penjara lebih dari dua kali.
"Hasil interogasi penyidik dengan kedua tersangka, dua-duanya pernah dihukum (dipenjara) tiga kali," ujar Ade.
Sebelumnya, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menyelidiki hingga mendapat informasi bahwa pelaku bakal melakukan transaksi narkoba di sekitar lokasi.
Menurut Donald, sabu itu dikemas oleh pelaku ke dalam 20 bungkus teh China.
"Totalnya ada 20 bungkus, ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kilogram. Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram," kata dia.
Editor: Reza Fajri