Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motif Pelaku Sebar Email Teror Bom ke 10 Sekolah Depok: Kecewa Lamaran Ditolak Eks Pacar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Anak Tikam Ibu hingga Tewas di Depok Segera Disidang, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Senin, 13 November 2023 - 23:17:00 WIB
Kasus Anak Tikam Ibu hingga Tewas di Depok Segera Disidang, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Arief Ubaidillah menyebut berkas perkara anak tikam ibu kandung hingga tewas dan lukai ayah segera disidang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Arief Ubaidillah menyebut berkas perkara anak tikam ibu kandung hingga tewas dan lukai ayah segera disidang. Tersangak Rifqi Azis Ramadhan alias Azis (23) terancam hukuman mati.

Diketahui Azis melakukan aksinya di tempat kejadian perkara (TKP) kediamannya Jalan Bakti ABRI No. 286 RT 3/8, Tapos, Depok, Jawa Barat pada Kamis 10 Agustus 2023 silam. Azis menikam ibu kandungnya SW (43) hingga tewas dan melukai sang ayah BA.

"Berkas perkara dengan tersangka Rifki Azis Ramadhan alias Azis bin Bakti Azis Munir (23), yang disangkakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang 23 Tahun 2004, dan Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang 23 Tahun 2004, dinyatakan lengkap secara formil dan materil sesuai surat Nomor B 27621/M.2.20/EOH.1/11/2023 tertanggal 08 November 2023," kata Arief dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Arief mengatakan tersangka Azis disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandung dan sang ayah. Menurutnya Azis terancam hukuman mati.

"Menyatakan bahwa tersangka Rifki Azis Ramadhan disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya dan kekerasan fisik terhadap ayah kandungnya. Tersangka terancam hukuman mati berdasarkan pasal yang terdapat dalam berkas perkara, yaitu pembunuhan berencana dan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, dengan dua perbuatan pidana dan dua korban," ujarnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa penyidik dijadwalkan menyerahkan tersangka Azis dan barang bukti ke Kejari Depok.

"Penyidik dijadwalkan besok Selasa  menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok besok, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera," tuturnya.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut