Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Baru Firli Bahuri terkait Pasal 36 UU KPK Naik ke Penyidikan

Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:55:00 WIB
Kasus Baru Firli Bahuri terkait Pasal 36 UU KPK Naik ke Penyidikan
Polda Metro Jaya mengusut kasus baru Firli Bahuri. Perkara terkait Pasal 36 UU KPK itu telah ditingkatkan ke penyidikan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus baru Firli Bahuri yang diduga melanggar aturan bertemu pihak berperakara semasa menjabat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai Pasal 36 UU KPK naik ke penyidikan. Pihak berperkara yang dimaksud yakni Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"LP (laporan polisi) kedua terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini, sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/8/2024). 

Firli belum ditetapkan sebagai tersangka meski perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan. 

Lebih lanjut, kata Ade Safri, kasus lain Firli masih diproses untuk pelimpahan ke kejaksaan.

"Sudah lengkap hanya tinggal beberapa petunjuk atau hasil koordinasi dengan JPU yang kita penuhi dan saat ini sedang berproses," ucap dia.

Ade memastikan penyidikan perkara bakal dilakukan secara profesional dan transparan. Dia juga memastikan pihaknya tak mengalami kendala selama proses penyidikan.

"Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas," kata dia.

Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Dia dijerat Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu tidak diterima hakim.

Atas hal itu Firli mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. 

Namun, gugatan itu dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut