Kasus Covid-19 Kembali Melonjak di Bekasi, Warga Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan
BEKASI, iNews.id – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi kembali melarang warga menggelar resepsi pernikahan. Larangan ini menyusul melonjaknya kasus Covid-19 klaster penularan hajatan di Kecamatan Tarumajaya.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menyampaikan, selain resepsi pernikahan kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang juga tidak diperbolehkan.
”Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru,” ujar Hendra di Bekasi, Sabtu (12/6/2021).
Kapolres Metro Bekasi itu memerintahkan kepada jajarannya untuk bertindak tegas kepada warga yang masih nekat menggelar resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang.
”Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada aturan, termasuk sanksi pidana bila masih membandel melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan warga,”ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi