Kasus Covid-19 Melonjak, Anies Perpanjang PPKM Mikro Jakarta hingga 28 Juni 2021
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 28 Juni 2021. Perpanjangan PPKM mikro segera dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah ibu kota memasuki fase genting penanganan covid-19 akibat melonjaknya pasien dalam beberapa hari terakhir.
Keputusan itu tertuang dalam Kepgub No 759 Tahun 2021 dan Ingub No 39 Tahun 2021. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kondisi pandemi di ibu kota menunjukkan tren yang mengkhawatirkan karena peningkatan terjadi terus-menerus dan signifikan terutama setelah libur Lebaran.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan pada tanggal 31 Mei 2021 atau saat perpanjangan PPKM mikro sebelumnya, kasus aktif di Jakarta sudah menunjukkan angka 10.658 dengan positivity rate 7,6 persen dari hasil tes PCR.
“Selama dua minggu ini, kenaikannya konstan dan cenderung mengalami lonjakan hingga per 14 Juni 2021 kasus aktif di Jakarta mencapai angka 19.096 atau naik 9.000-an kasus," uccap Widyastuti di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Dia menambahkan, kenaikan positivity rate juga signifikan selama beberapa waktu belakangan.
"Bahkan, beberapa hari ini pertambahan kasusnya mencapai 2.000, 2.300, 2.400, dan 2.700 dengan kenaikan positivity rate yang juga signifikan di angka 17,9 persen,” tuturnya.
Sebelumnya Anies mengatakan Jakarta saat ini membutuhkan langkah ekstra dalam mengendalikan lonjakan kasus covid-19. Bila kondisi makin tak terkendali, Anies menegaskan akan kembali menarik rem darurat seperti tahun lalu.
“Ibu Kota kini dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu," ujar Anies.
Editor: Rizal Bomantama