Kasus Covid-19 Meningkat, Bogor Kembali Terapkan Aturan Ganjil Genap Akhir Pekan
BOGOR, iNews.id - Kota Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan pada akhir pekan, yakni 19-20 Juni 2021. Kebijakan ini kembali diterapkan untuk menekan mobilitas masyarakat agar terhindar dari penyebaran virus korona (Covid-19).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, aturan ganjil genap diberlakukan mulai pukul 10.00 -16.00 WIB. Teknis penerapan aturan ini sama dengan yang pernah diterapkan sebelumnya.
"Yang diperbolehkan pelat nomor angka belakang sesuai dengan tanggal. Itu tentunya kita lakukan putar balik. Kecuali untuk kendaraan yang memang darurat, bekerja, online dan sebagainya," ujar Susatyo, di RSUD Kota Bogor, Rabu (16/6/2022).
Dia menjelaskan, dalam penerapannya, ada lima check poin ganjil genap yang disiapkan. Titik tersebut berada di Simpang Baranangsiang, Jalan Raya Pajajaran (depan RM Bumi Aki), Simpang Air Mancur, Jembatan Merah dan Simpang Empang.
"Yang check point Jalan Empang, sekaligus rekayasa lalu lintas sehingga nanti hanya satu arah dari arah Jalan Otista menuju Empang," ucapnya.
Menurutnya, setiap check poin akan disiagakan 30 personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP. Dia berharap, aturan ganjil genap bisa mengurangi mobilitas masyarakat karena angka kasus Covid-19 di Kota Bogor kembali meningkat.
"Kota bogor berada di angka garis bawah zona oranye. Kalau tidak dukungan bisa masuk zona merah sehingga aturannya bisa lebih ketat lagi. Mohon dukungan dari masyarakat Kota Bogor," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi