Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkot Bogor Batasi Jemaat Natal di Gereja
BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan pembatasan ibadah Natal. Nantinya, jumlah jemaat yang akan beribadah Natal di gereja akan dibatasi jumlahnya agar tidak berkerumun.
"Satgas, Pemkot sudah korodinasi dengan pihak gereja PJI KWI semua jadi telah disepakati ada pembatasan ibadah Natal. Jadi ibadah Natal dibatasi kehadiran dan juga kapasitas. Semuanya ditentukan pihak gereja berapa orang melalui undangan," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa (22/12/2020).
Dengan begitu, dia mempunyai data secara rinci lokasi tempat-tempat ibadah di wilayah Kota Bogor yang menggelar ibadah Natal hingga jemaatnya.
"Jadi kami dan kepolisian koordinasi jadi semuanya punya data gereja mana,yang ibadah, jam berapa, berapa orang, kapasitss berapa. Jadi mungkin hanya sekali ibadahanya, dibatasi," kata Bima.
Selain itu, lanjut Bima, juga menyepakati tidak ada perayaan Natal. Aturan ini berlaku juga untuk hotel-hotel dan saat malam Tahun Baru.
"Juga tidak ada perayaan Natal. Ibadah dibolehkan, tapi tidak diperbolehkan melakukan perayaan termasuk perayaan Tahun Baru. Jadi kami meminta semua untuk mematuhi ini tidak menimbulkan kerumunan di hotel, resto cafe dan sebagainya tidak ada perayaan Natal dan Tahun Baru," katanya.
Hal ini pun sejalan dengan masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor hingga 8 Januari 2021.
"Iya itu (PSBMK diperpanjang) mengikuti Jawa Barat sampai tanggal 8 Januari," kata Bima.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq