Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Covid Melejit, Jakarta PSBB Ketat

Rabu, 30 Desember 2020 - 06:55:00 WIB
Kasus Covid Melejit, Jakarta PSBB Ketat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers mengenai PSBB di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pertama kali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) lalu. Kebijakan tersebut dilakukan sebulan setelah kasus pertama Covid-19 diumumkan 2 Maret 2020.

PSBB DKI Jakarta kala itu hanya mengizinkan 11 sektor yang dibuka yakni Kesehatan, Bahan Pangan/Makanan/Minuman, Energi, Komunikasi dan Teknologi Informasi. Kemudian Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan dasar, publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau, kebutuhan sehari-hari.

Ketika itu kasus positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 1.810 orang berdasarkan corona.jakarta.go.id Jumat 10 April pukul 10.00 WIB. Lalu kasus sembuh 82 orang dan pasien meninggal akibat virus corona sebanyak 156 kasus. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut