Kasus Covid Melejit, Jakarta PSBB Ketat
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pertama kali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) lalu. Kebijakan tersebut dilakukan sebulan setelah kasus pertama Covid-19 diumumkan 2 Maret 2020.
PSBB DKI Jakarta kala itu hanya mengizinkan 11 sektor yang dibuka yakni Kesehatan, Bahan Pangan/Makanan/Minuman, Energi, Komunikasi dan Teknologi Informasi. Kemudian Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan dasar, publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau, kebutuhan sehari-hari.
Ketika itu kasus positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 1.810 orang berdasarkan corona.jakarta.go.id Jumat 10 April pukul 10.00 WIB. Lalu kasus sembuh 82 orang dan pasien meninggal akibat virus corona sebanyak 156 kasus.