Kasus Covid Melejit, Jakarta PSBB Ketat
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pertama kali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) lalu. Kebijakan tersebut dilakukan sebulan setelah kasus pertama Covid-19 diumumkan 2 Maret 2020.
PSBB DKI Jakarta kala itu hanya mengizinkan 11 sektor yang dibuka yakni Kesehatan, Bahan Pangan/Makanan/Minuman, Energi, Komunikasi dan Teknologi Informasi. Kemudian Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan dasar, publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau, kebutuhan sehari-hari.
Ketika itu kasus positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 1.810 orang berdasarkan corona.jakarta.go.id Jumat 10 April pukul 10.00 WIB. Lalu kasus sembuh 82 orang dan pasien meninggal akibat virus corona sebanyak 156 kasus.
JAKARTA PSBB Transisi
Usai PSBB ketat, Anies mengatakan DKI Jakarta memasuki masa transisi menuju kehidupan new normal yang aman dan produktif. Keputusan tersebut berdasarkan sejumlah data perkembangan penyebaran virus corona.
Dalam masa transisi itu, Anies mengatakan telah membuka kegiatan sosial dan ekonomi secara bertahap pada fase pertama pada Juni 2020. Pembukaan secara bertahap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti kewajiban menggunakan masker, menjaga jarak fisik, kapasitas aktivitas hanya dibolehkan untuk 50 persen, mencuci tangan, serta membatasi jam operasional.
Pembukaan toko dan pusat perbelanjaan masuk dalam fase pertama yang dibuka pada masa transisi yakni 8 hingga 14 Juni 2020.
Dalam masa transisi itu, toko menerapkan sistem ganjil genap. Kemudian MRT kembali beroperasi dengan mematuhi aturan yakni 50 persen dari kapasitas normal.
Anies Tarik Rem Darurat
Usai memperpanjang PSBB transisi beberapa kali, Anies memutuskan menarik rem darurat atau PSBB ketat. Hal itu berdasarkan lonjakan pasien yang meninggal di DKI Jakarta mencapai 1.347 orang, Rabu (9/9/2020).
Anies menyebut presentase kematian sekitar 2,7 persen lebih rendah dari standar nasional 3,3 persen bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 4,1 persen.
Dia akan menarik rem darurat dengan menerapkan PSBB seperti di awal mulai Senin, 14 September 2020. Semua kegiatan diminta kembali di rumah.
"Bukan lagi PSBB tansisi, tapi PSBB sebagaimana awal dulu," katanya.
Berikut ini 14 unit kegiatan yang diperbolehkan beroperasi normal saat PSBB total:
1. Instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah
2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
3. Kantor Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
Sektor Usaha:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan dan minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Konstruksi
8. Industri Strategis
9. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
10. Perhotelan
11. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
Sementara itu, Anies pun menerapkan kembali PSBB transisi di DKI Jakarta usai menarik rem darurat. Beberapa sektor sudah dilonggarkan.
Namun kasus Covid-19 di DKI Jakarta sempat pecah rekor sebanyak 2.096 kasus pada Jumat (25/12/2020). Jauh sebelumnya, kasus covid di Jakarta 1.954 orang positif corona pada 23 Desember, sebanyak 1.899 kasus covid pada 19 Desember dan sebanyak 1.690 kasus pada 17 Desember.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut kemungkinan akan menarik rem darurat kembali, jika kasus Covid terus meningkat. Tapi kebijakan terkait penanganan covid-19 berdasarkan fakta dan data di lapangan.
Selain itu Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan pakar epidemologi, para ahli, Satgas Penanganan Covid-19 hingga Forkopimda untuk menentukan kebijakan.
"Kalau nanti memang sudah melebihi dari standar terkait R0, kasus aktif, dan lainnya bisa saja emergency break ditarik kembali. Sebaliknya, kalau memang itu cukup, standar baik, tetap seperti sekarang, dan kalau semakin baik lagi, bisa saja ada pelonggaran. Jadi, semua keputusan itu sangat bergantung pada fakta dan data," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (28/12/2020).
Oleh sebab itu Riza mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin supaya tidak tertular covid-19. Tujuannya agar kasus covid-19 di ibu kota bisa dikendalikan.
Editor: Faieq Hidayat