Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Hoaks Anji, Polisi Batal Periksa Hadi Pranoto

Senin, 24 Agustus 2020 - 18:48:00 WIB
Kasus Dugaan Hoaks Anji, Polisi Batal Periksa Hadi Pranoto
Hadi Pranoto (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membatalkan pemeriksaan Hadi Pranoto sebagai saksi terlapor kasus dugaan penyebaran video hoaks musisi Anji. Hadi Pranoto dalam kondisi sakit usai pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya.

Hadi mengatakan kecapekan karena beberapa kegiatan sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan. Dia menyebut akan mendatangi Polda Metro Jaya usai kondisinya membaik.

"Dari Biddokes saya memang kondisi masih sakit, baru keluar dari RS karena kecapekan juga sampai sekarang masih perawatan. Jadi dari Dokkes minta waktu dan juga koordinasi dengan penyidik dan kalau kondisi sudah membaik saya akan datang lagi ke Polda Metro," ujar Hadi pada wartawan, Senin (24/8/2020).

Hadi berjanji kooperatif untuk diperiksa polisi dalam kasus tersebut. Namun dia mengatakan saat ini kondisinya sangat lemah.

"Hari ini tidak jadi mengikuti pemeriksaan, nanti dijadwalkan ulang. Kondisi saya saat ini masih drop sekali, belum begitu ini," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan konten yang disampaikan melalui kanal milik Anji tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan serta polemik di masyarakat. Dia menyebut dalam konten tersebut berpotensi terjadi penyebaran berita bohong.

"Saya kira Profesor Hadi Pranoto dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ucap Muannas, Senin (3/8/2020).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut