Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat di Dinas Bina Marga DKI Segera Disidangkan

Rabu, 14 Desember 2022 - 01:36:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat di Dinas Bina Marga DKI Segera Disidangkan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan berkas perkara dua tersangka dan barang Bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015. (Dimas Choirul)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan berkas perkara dua tersangka dan barang Bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015. Artinya, kasus ini akan segera disidangkan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut atas nama HD sebagai Kepala UPT Alkal selaku PPK dan IM selaku Direktur PT DMU kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan, tersangka HD saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara IM ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kemudian Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2022).

Ade menjelaskan, bahwa pada tahun 2015, UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan. Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT. DMU berdasarkan kontrak pengadaan barang Nomor 30/-007.32.

Kontrak tersebut melibatkan Unit Peralatan Dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani tersangka HD selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT. DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000.

Tersangka HD selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui purchasing e-Katalog diduga tidak membuat atau menetapkan HPS. 

"Melainkan hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT. DMU, serta melakukan intervensi terhadap petugas PPHP saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU," katanya.

Sehingga, lanjutnya, petugas PPHP menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT. DMU dengan menandatangani SPP. 

"Sedangkan diketahui barang alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak," ujarnya.

Sementara IM selaku Direktur PT. DMU, menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak antara lain yaitu Folding Crane Ladder yang dikirimkan bukan merk PAKKAT dari Amerika melainkan merk HYVA dari PT HYVA Indonesia (berdasarkan PO Nomor : 014/SK/PO/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015) dengan mengganti merk HYVA dengan stiker merk PAKKAT.

Selanjutnya, PT DMU menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: 019207 tanggal 18 Desember 2015  Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

"Berdasarkan Laporan Akuntan Independen, didapatkan bahwa hasil perhitungan kerugian negara yang terjadi adalah sebesar Rp.13.673.821.158," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut