Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 1 Kapal Disita
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kadishub Depok Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Rabu, 12 Januari 2022 - 09:59:00 WIB
Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kadishub Depok Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Bareskrim Polri. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto. Dia bakal diperiksa terkait dengan kasus dugaan mafia tanah

"Iya jadwal pemeriksaan hari ini, untuk waktu pemanggilan jam 10.00 WIB," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Meski begitu, Andi belum dapat memastikan kehadiran Eko. Menurut dia, yang pasti pemeriksaan telah dijadwalkan dan surat pemanggilan terhadap Eko telah dikirim beberapa waktu lalu. 

Diketahui, tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan mafia tanah di Depok, Jawa Barat yang menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pengungkapan ini merupakan tindkalanjut dari pelapor sekaligus korban yang merupakan pensiunan jenderal TNI.

Penyidik sudah memeriksa Anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon pada Senin, 10 Januari 2022. Polisi juga telah memeriksa tersangka dari pihak swasta, Hanafi pada Kamis, 6 Januari 2022. 

Sedangkan, tersangka lainnya selaku mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar belum diperiksa lantaran tidak memenuhi panggilan pada Senin, 3 Januari 2022 dengan alasan sakit. 

Keempat orang itu ditetapkan tersangka pada awal Januari 2022. Kasus ini merupakan pengusutan laporan korban Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily diwakili kuasa hukumnya.

Korban itu merupakan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut