Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dihentikan, Dokter Ungkap Hasil Autopsi

Jumat, 25 April 2025 - 13:33:00 WIB
Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dihentikan, Dokter Ungkap Hasil Autopsi
Ilustrasi jenazah (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menghentikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Kenzha Erza Walewangko (22) lantaran tidak memenuhi unsur pidana. Dokter forensik mengungkap temuan autopsi tubuh korban.

Dokter Forensik RS Polri, Arfiani Ika Kusumawati menjelaskan, ada temuan alkohol dalam tubuh korban. Temuan alkohol itu berada di lambung dengan dosis tinggi dan di darah dengan dosis rendah.

"Itu berarti korban tersebut mengonsumsi alkohol yang dalam jumlah besar yang dia menurunkan kesadarannya," kata Arfiani, Jumat (25/4/2025).

Arfiani menilai, kadar alkohol itu memang tak menjadi penyebab langsung kematian korban. Namun, alkohol berperan dalam penurunan kesadaran korban.

Dari hasil penyelidikan polisi, terdapat temuan Kenzha terjatuh dengan kepala berada di bawah. Afriani menilai, pengaruh alkohol tinggi ini membuat Kenzha tak mampu untuk bangun.

Afriani juga menjelaskan adanya luka yang berada di kepala korban. Luka terbuka itu diduga berasal dari jatuhnya Kenzha.

"Kalau orang dengan kesadaran yang baik pasti akan otomatis bangun tapi korban tersebut di dalam pengaruh alkohol yang sangat besar. Jadi dia tidak bisa bangun secara seperti orang kalau tidak dalam kondisi pengaruh alkohol tinggi," ujar dia.

"Jadi makanya saya pikir meninggalnya adalah karena mekanisme dia susah bernapas," tambahnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus kematian mahasiswa UKI Kenzha Walewangko. Kini, penyelidikan kasus tersebut dihentikan.

“Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (25/4/2025).

Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (15/4/2025) lalu. Gelar perkara itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jaktim dengan disaksikan Itwasda hingga Bid Propam Polda Metro Jaya.

Nicolas menuturkan, penyidik telah menampilkan semua keterangan saksi, ahli hingga hasil autopsi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Polri. Penyelidikan dihentikan lantaran kematian korban dinyatakan bukan tindak pidana.

“Bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana,” ujar dia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut