Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dihentikan, Polisi Sebut Bukan Tindak Pidana
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Timur menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko. Kini, penyelidikan kasus tersebut dihentikan.
“Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (25/4/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (15/4/2025) lalu. Gelar perkara itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dengan disaksikan Itwasda hingga Bid Propam Polda Metro Jaya.
Nicolas menuturkan, penyidik telah menampilkan semua keterangan saksi, ahli hingga hasil autopsi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Polri. Penyelidikan dihentikan lantaran kematian korban dinyatakan bukan tindak pidana.
“Bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana,” ujar dia.
Polisi akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan terkait kasus kematian mahasiswa tersebut.
Sebelumnya, Kenzha Walewangko tewas pada Selasa (4/3/2025) malam. Beredar kabar korban tewas usai dikeroyok.
Polisi sudah melakukan prarekonstruksi terkait peristiwa tersebut. Prarekonstruksi itu digelar di tempat kejadian perkara (TKP), di area taman kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (26/3/2025).
Total ada 70 adegan yang direka ulang para saksi dalam kegiatan prarekonstruksi ini.
Editor: Reza Fajri