Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dihentikan, Polisi Sebut Bukan Tindak Pidana

Jumat, 25 April 2025 - 11:06:00 WIB
Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dihentikan, Polisi Sebut Bukan Tindak Pidana
Ilustrasi korban tewas (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Timur menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko. Kini, penyelidikan kasus tersebut dihentikan. 

“Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (25/4/2025).

Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (15/4/2025) lalu. Gelar perkara itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dengan disaksikan Itwasda hingga Bid Propam Polda Metro Jaya.

Nicolas menuturkan, penyidik telah menampilkan semua keterangan saksi, ahli hingga hasil autopsi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Polri. Penyelidikan dihentikan lantaran kematian korban dinyatakan bukan tindak pidana.

“Bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana,” ujar dia.

Polisi akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan terkait kasus kematian mahasiswa tersebut.

Sebelumnya, Kenzha Walewangko tewas pada Selasa (4/3/2025) malam. Beredar kabar korban tewas usai dikeroyok.

Polisi sudah melakukan prarekonstruksi terkait peristiwa tersebut. Prarekonstruksi itu digelar di tempat kejadian perkara (TKP), di area taman kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (26/3/2025).

Total ada 70 adegan yang direka ulang para saksi dalam kegiatan prarekonstruksi ini.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut