Kasus Kerumunan Habib Rizieq, Mantan Walkot Jakpus dan Kadishub Akan Jadi Saksi
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kadishub Syafrin Liputo dijadwalkan akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab pada 12 April 2021. Mereka akan bersaksi bersama delapan orang lain.
"Tadi disampaikan penuntut umum saksinya 10 orang untuk tiga perkara. Jadi, digabung semua dan hadir di persidangan," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Alex menjelaskan Bayu akan memberikan kesaksian terkait kasus kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Kesepuluh orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang rencananya akan dihadirkan dalam sidang itu adalah Oka Setiawan, Zecky M Aveno, Budi Cahyono, M Soleh, Syafrudin Liputo, Rianto Sulistyo, Bayu Meghantara, Rustian, Sabda Kurnianto, Ferigson dan Heru Novianto.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum atas perkara nomor 221 dan 226.