Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa di Tangerang, Tersangka Utama Serahkan Diri ke Kejaksaan
TANGERANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengamankan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil operasional desa tahun 2018. Pelaku terbaru yang berhasil diamankan yakni mantan anggota dewan berinisial SA yang diamankan setelah sempat buron.
Diketahui SA merupakan mantan anggota DPRD periode 2015-2018 dan terbukti terlibat dalam kasus korupsi anggaran mobil operasional untuk desa tahun 2018 yang juga melibatkan empat kepala desa.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih menuturkan SA menyerahkan diri dengan langsung mendatangi Kejari Kabupaten Tangerang.
"Setelah sebelumnya kita (Kejari) melakukan beberapa kali pemanggilan dan penjemutan ke rumah tersangka itu tidak ada, dan alhamdulilah dengan kesadaran/niat baiknya tersangka SA datang menyerahkan diri ke Kejari," tuturnya, Rabu (22/6/2022).
Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor dan Bobol Rumah Kosong di Tangerang
Nova menjelaskan, pada proses penyerahan diri tersangka dilakukan dengan datang bersama kuasa hukumnya untuk menemui tim penyidik dari Kejaksaan. Selain SA, Kejari Kabupaten Tangerang telah menangkap tiga tersangka lainnya yakni mantan kepala desa (kades) berinisial SN, M, dan DM.
"Satu tersangka lagi, yaitu STN mantan Kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji saat ini masih dilakukan pencarian," tuturnya.
Kejari Kabupaten Tangerang pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap SA sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Nova mengungkapkan, mantan anggota dewan Kabupaten Tangerang ini merupakan aktor utama dari kasus penyalahgunaan gunaan pengadaan mobil operasional desa senilai Rp789 juta lebih yang diserahkan oleh empat tersangka lainnya.
Namun, oleh tersangka SA anggaran yang seharusnya langsung diserahkan untuk pembayaran mobil operasional ke pihak showroom tersebut tidak dilakukannya.
"Dan seharusnya dari empat mantan kades itu tahu bahwa prosedur pembayaran operasional tidak serta merta diserahkan ke pihak ketiga, jadi itu juga sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangkaterancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama