Kasus Korupsi Proyek RTH Bandung, KPK Periksa 14 Saksi
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi. Saksi diperiksa untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan seluruh saksi tersebut akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Dadang Suganda (DS). Pemeriksaan dilakukan di Mapolrestabes Bandung.
"Pemeriksaan saksi-saksi yang di duga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang di lakukan oleh Tsk DS," kata Ali, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Dalam perkara ini, Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RTH di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.
Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).
Adapun ke-14 saksi itu adalah,
1. Warja Sunardi Buruh
2. Djamil Yusuf Wiraswasta
3. Epon Misan atau ahli waris Ibu Rumah tangga
4. Dedih Karyawan Swasta
5. Ocoh Mengurus Rumah Tangga
6. Suhana Buruh Harian Lepas
7. Rusdi atau ahli waris Pensiunan
8. Rahmat Effendi Pensiunan
9. Hurip Purnama Karyawan Swasta
10. Apong Tutih Wiraswasta
11. Nani Ibu rumah tangga
12. Cece Karyawan Swasta
13. Habibah atau ahli waris Mengurus rumah tangga
14. Apon atau ahli waris mengurus rumah tangga.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq