Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPW Perindo Jakarta dan Yayasan Tunas Bangsa Fauziah Hanum Bagikan Sembako ke Warga Kalibaru
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mafia Tanah di Jakarta Pusat, Polisi Tangkap 9 Orang

Rabu, 10 Maret 2021 - 01:00:00 WIB
Kasus Mafia Tanah di Jakarta Pusat, Polisi Tangkap 9 Orang
Polres Jakarta Pusat menangkap sembilan orang terkait mafia tanah di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya terus memburu pelaku dan mengusut kasus mafia tanah di Jakarta. Terbaru, personel Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan orang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kemayoran.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan para tersangka merupakan pria berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR. Delapan orang ini merupakan preman yang diminta untuk mengintimidasi para pemilik bangunan.

Satu tersangka lagi pria berinisial ADS yang berprofesi sebagai pengacara. ADS diketahui merupakan orang yang mendatangkan dan mengarahkan para preman tersebut beraksi. 

"Kami mengamankan oknum penasihat hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kami, dia sudah melebihi tugas yang seharusnya yang bersangkutan lakukan. Sehingga yang bersangkutan (ADS) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Burhanuddin di Mapolres Jakpus, Selasa (9/3/2021).

Burhanuddin menambahkan, komplotan mafia ini telah menguasai sekitar 50 bangunan di lokasi tersebut.

"Warga (yang jadi korban) sekitar 50 orang. (Di lahan tersebut) Ada permukiman, ada ruko, ada perkantoran, ada kos-kosan," ucapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, aksi para mafia tanah ini bermula pada 25 Februari 2021. Aksi mereka didahului dengan mendatangkan 20 preman ke lokasi tersebut. 

Mereka mengklaim telah diberikan kuasa dari pemilik tanah di sana. Para preman itu tak segan-segan mengintimidasi para pemilik bangunan agar segera angkat kaki. 

"Mereka memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklaim. Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa tidak nyaman," kata dia.

Lalu pada 3 Maret 2021, salah satu korban membuat laporan kasus ini ke Polres Jakpus. Sembilan pelaku pun diringkus. Kini pihak kepolisian terus mengejar dalang dibalik aksi mafia ini. 

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga lembar seng, satu papan bertuliskan 'TANAH INI MILIK IKKI (Induk Koperasi Kopra Indonesia) DIKUASAKAN KEPADA ANTONIUS DJUANG SH & REKAN', dan 2 lembar spanduk berisikan tulisan yang sama. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana perbuatan memaksa disertai dengan kekerasan. 

"Ancamannya satu tahun penjara," tutur Burhanuddin.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut