Kasus Pecatan TNI AD Pembunuh Tukang Sate di Bekasi Bakal Dilimpahkan ke Peradilan Umum
JAKARTA, iNews.id – Kasus pecatan TNI AD yang membunuh tukang sate di Kota Bekasi, Jawa Barat, bakal dilimpahkan peradilan umum. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari.
Hamim menyampaikan, sebelum kasus pembunuhan ini terjadi, pelaku telah diputus hukuman berupa pemecatan oleh peradilan militer pada kasus lainnya.
“Namun secara administrasi masih dalam proses penerbitan KEP (keputusan pemberhentian kedinasan). Sehingga masih diproses di polisi militer,” kata dia kepada wartawan, dikutip Sabtu (1/7/2023).
Karenanya, jenderal bintang satu ini menyatakan untuk proses hukum terkait kasus hukumnya itu, nantinya pelaku tidak lagi akan ditangani oleh peradilan militer. Ini mengingat status pelaku kini sudah menjadi warga sipil.
“Jika dalam prosesnya nanti KEP sudah keluar, akan dilimpahkan ke pengadilan umum,” ujarnya.
Sebelumnya, tukang sate di Jalan Raya Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi Widodo Cahyo Putra (43), dibunuh anaknya. Pelaku diketahui bernama Dimas Rismawan (22). Kasusnya ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2/Cijantung. Pelaku adalah mantan anggota TNI Angkatan Darat (AD).
“Hasil koordinasi dengan instansi terkait, bahwa kasus pembunuhan ini dilimpahkan ke instansi terkait yaitu Denpom,” kata Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto di Mapolsek Medan Satria, Jumat (30/6/2023).
Editor: Ahmad Islamy Jamil