Kasus Pelecehan Seksual, Pelatih Futsal di Bogor Terancam Dihukum 6 Tahun Penjara
BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan oknum pelatih futsal berinisial MN alias GJ terkait viralnya dugaan pelecahan seksual di Kabupaten Bogor sebagai tersangka. Pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
"Dari keterangan saksi dan informaai yang lain kami menetapkan seorang tersangka berinisial MN alias GJ beusia 30 tahun yang diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 27 Ayat 1 Junto 45 Ayat 1 UU No 19 Ta hun 2016 sebagaimana dimaksud di dalam UU ITE juga kami terapkan Pasal 37 Junto Pasal 11 dan atau Pasal 32 Junto Pasal 6 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dimana ancaman pidana maksimalnya 6 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin, Senin (7/2/2022).
Iman menjelaskan adapun modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan mengirimkan pesan yang berisi muatan pornografi kepada korbannya untuk diajak melakukan hal hal yang tidak senonoh. Mayoritas korbannya adalah anak didik dalam bidang olahraga futsal sejumlah sekolah di Kabupaten Bogor.
"Kebanyakan korban dari si pelaku adalah anak didiknya di tim futsal atau klub futsal dengan iming-iming kepada korban pelaku mengimingi memasukkan korban sebagai tim inti di dalam tim futsal tersebut. Bahkan diiming-imingi juga diberikan uang, kemudian sepatu, kaos dan fasilitas yang menarik bagi korban karena posisi pelaku sebagai pelatih dari futsal dari beberapa sekolah," jelasnya.
Sejauh ini, dari hasil penyidikan baru terdapat 15 orang yang menjadi korban dalam aksi tersangka. Polisi masih terus mengembangkan apakah ada tindak pidana lain yang menyertai dari perbuatannya.
"Yang berkaitan dengan tindakan fisik ini masih dalam proses pemeriksaan pengembangan. Tapi sementara ini, kami masih mengembangkan dari hasil ITE dan pornografinya. Mudah-mudahan apa yang dilakukan ini menjadi satu upaya kita semua menyelamatkan anak-anak di negara kita," pungkas Iman.
Editor: Faieq Hidayat