Kasus Pembuangan Limbah APD di Bogor, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru
BOGOR, iNews.id - Pengusutan kasus pembuangan limbah alat pelindung diri (APD) secara sembarangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat terus berlanjut. Terbaru, polisi menetapkan empat tersangka baru.
Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan empat tersangka baru itu berasal dari pengelola hotel dan pengelola laundry.
"Untuk kasus limbah APD ada penambahan 4 tersangka. Dari pihak laundry dua orang, lalu dua orang dari hotel yakni general manager sama HRD," kata Harun di Mapolres Bogor, Selasa (23/2/2021).
Harun menyebut empat tersangka baru ini berperan sebagai penandatangan MoU atau perjanjian soal pembuangan limbah APD dari hotel isolasi pasien covid-19 dengan pihak laundry.
"Dari pihak laundry ada satu orang yang menandatangani MoU kerja sama dengan hotel. Dari pihak hotel ada satu yang menandatangani MoU yaitu HRD dan GM yang menyuruh melakukan HRD untuk pelaksanaan MoU," ucap Harun.
Motifnya, tambah Harun, pengelola hotel dengan laundry melakukan kerja sama membuang limbah APD untuk menekan tingginya biaya dibandingkan menggunakan jasa pengelola limbah yang mencapai Rp10 juta.
"Cost yang diperuntukkan untuk pengelolaan limbah awalnya kerjasama dengan PT AP tinggi Rp10 jutaan. Kemudian mereka berkerja sama dengan laundry ini sehingga costnya bisa ditekan hanya Rp1 juta per pengambilan dengan dua kendaraan box," ucapnya.
Dengan begitu, total tersangka dalam kasus pembuangan ini sebanyak enam orang. Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada saksi lain yang akan diperiksa.
"Ini tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan kita periksa. Karena ini sementara masih berjalan proses penyelidikannya," tutur Harun.
Seperti diketahui, Polres Bogor telah membekuk dua tersangka dalam kasus pembuanga limbah APD di wilayah Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Limbah tersebut rupanya dari salah satu hotel tempat isolasi pasien covid-19 di Tangerang inisial PPH.
Modusnya, pihak hotel secara ilegal bekerja sama dengan pihak laundry di tempatnya untuk membuang sampah medis tersebut. Hal itu sengaja dilakukan dengan dalih penghematan biaya pengolahan limbah.
Kedua tersangka yang telah diamankan merupakan sopir dari pihak laundry yang membuag sampah medis sembarangan di wilayah Tenjo dan Cigudeg. Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU No18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo No 60 dan UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Editor: Rizal Bomantama