Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Fakta Baru Kematian Cucu Mpok Nori, Nomor 5 Menyayat Hati
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Polda Metro Libatkan Imigrasi Dalami Pelaku WN Irak

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:54:00 WIB
Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Polda Metro Libatkan Imigrasi Dalami Pelaku WN Irak
WN Irak, Fuad, saat ditangkap dalam bus atas kasus pembunuhan cucu Mpok Nori. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus pembunuhan cucu seniman Betawi Mpok Nori, Dwintha Anggary oleh WN Irak, Fuad. Proses hukum terhadap Fuad dilakukan dengan berkoordinasi dengan Imigrasi.

“Tentu, pasti kita koordinasikan dengan Imigrasi dan juga Kedutaan. Kedutaan sudah kami surati kemarin," kata Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah, Selasa (24/3/2026).

“Dia punya paspor kok. Makanya karena itu nanti kita pasti koordinasi dulu dengan Imigrasi ya, untuk statusnya itu benar-benar masuk Indonesia itu sah atau nggak, nanti itu setelah kita koordinasikan dengan Imigrasi," imbuhnya.

Dia menambahkan, pelaku mengaku hanya bisa berbahas Inggris dan Arab meski sudah 9 tahun tinggal di Indonesia. Dia mengatakan pelaku bekerja sebagai penjual parfum di daerah Mangga Dua.

"Dia WNA, dia di Indonesia sudah sekitar 9 tahun menggunakan Kitas dan Kitap. Kami juga nanti koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait Kitas dan Kitap," jelasnya.

Diketahui, polisi menangkap WN Irak, Fuad, pelaku pembunuhan cucu seniman Betawi Mpok Nori, Dwintha Anggary (37) yang jasadnya ditemukan di kontrakan kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal mengatakan pelaku tak mau berpisah dengan korban.

“Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," kata Alfian kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Alfian mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. Pelaku ditangkap di Cikupa, Tangerang, Banten.

"Pembunuhan dilakukan sekitar Kamis malam dan diketahui pada Sabtu pagi," ujar dia.

Sebelumnya, korban ditemukan pada Sabtu (21/3/2026), pukul 04.30 WIB. Mulanya, ibu korban berinisial B mendatangi kontrakan tersebut pada pukul 03.00 WIB.

“Kemudian melihat pintu kontrakan terkunci dari dalam rumah,” Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/3/2026).

Saat itu, kakak korban berinisial A kemudian membuka pintu rumah. Korban ditemukan meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah sudah mengering.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut