Kasus Pembunuhan Perempuan Hamil di Jakut, Pelaku Paksa Korban Gugurkan Kandungan
JAKARTA, iNews.id - Fakta kasus pembunuhan perempuan hamil, RN (34), yang ditemukan bersimbah darah di ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara mulai terkuak. RN ternyata dipaksa menggugurkan kandungan hingga pendarahan dan tewas karena pelaku malu dan tak mau bertanggung jawab.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengatakan, pelaku yakni pria berinisial AT dan korban memiliki hubungan gelap selama 3 tahun. Korban diketahui telah memiliki suami dan 3 anak.
"Pelaku telah menjalani hubungan dengan korban selama kurang lebih 3 tahun dan telah berhubungan intim layaknya suami istri yang sah beberapa kali," kata Maulana, Selasa (23/4/2024).
Mengetahui RN hamil, AT merasa malu. Pelaku tidak mau bertanggung jawab dan memaksa korban menggugurkan kandungannya.
"Pelaku menolak korban atau tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban yang dibuat oleh pelaku, dan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara meminum obat-obatan keras yang dapat menggugurkan kandungan," katanya.
Maulana mengatakan, korban dan pelaku sama-sama berasal dari Lampung. Pada saat berangkat ke Jakarta, korban sudah mengalami pendarahan.
"Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan," katanya.
Namun, alih-alih membawa korban ke rumah sakit, pelaku justru meninggalkan korban di ruko tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.
"Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa," ujarnya.
Pelaku sudah ditangkap Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4/2024) lalu.
Editor: Reza Fajri