Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Ajudan Bupati Pati Sudewo hingga Kepala Dinas terkait Kasus Pemerasan Caperdes
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pemerasan, Mantan ASN Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Kamis, 02 Juli 2020 - 01:29:00 WIB
Kasus Pemerasan, Mantan ASN Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
Penyidik memeriksa kelengkapan berkas perkara bersama tersangka mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat berinisial TPU (rompi merah) di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020). (Foto: Antara/Dok
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat segera menggelar sidang perkara pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mantan ASN tersebut diduga memeras warga atas penerbitan surat ahli waris.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih mengatakan, penyidik telah melaksanakan tahap kedua pemberkasan terhadap mantan ASN berinisial TPU itu.

"Penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau tahap kedua kepada tersangka TPU," ujar Reopan di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Menurutnya, penuntut umum telah menyatakan hasil penyidikan lengkap dan memenuhi syarat formil serta materiel. Selanjutnya, penuntut umum segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikorpada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menuturkan, TPU ditahan atas laporan warga terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.

Saat itu TPU menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan. TPU meminta bagian atas penerbitan surat pernyataan ahli waris dari almarhum P, suami dari korban. Surat itu dilakukan untuk pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simpruk.

TPU meminta jatah sebanyak 35 persen bagian dari hasil pencairan rekening tersebut. "Setelah saksi KM selesai mencairkan uang dari rekening almarhum P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkan sejumlah uang ke rekening tersangka," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut