Kasus Pemerkosaan oleh Anak Anggota Dewan, Ayah Korban Tolak Anaknya Dinikahi Pelaku
BEKASI, iNews.id - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh AT (21), anak dari anggota DPRD Kota Bekasi memasuki babak baru. Sebelumnya, keluarga tersangka berencana menikahkan anaknya dengan korban, meski proses hukum terus berjalan.
Keinginan keluarga tersangka langsung ditolak keras oleh keluarga korban. Ayah korban, D (42) tidak ingin melanggar UU Perkawinan karena putrinya berinisiap PU masih remaja, yakni berusia 15 tahun.
"Dari undang-undang perkawinan sudah jelas (dilarang menikahi di bawah umur), saya ini enggak akan mau mengikuti pelanggaran dari undang-undang perkawinan negara kita," ujar ayah korban di Bekasi, Kamis (27/5/2021).
Selain itu, dia juga meragukan niat tersangka serius untuk menikahi putrinya. Dia khawatir pernikahan dengan tersangka justru menyebabkan anaknya menderita karena hubungan tidak akan bertahan lama.
"Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia di mana? Apa mungkin ke depannya bisa langgeng (jika menikah)," katanya.
Menurutnya, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, tersangka mengatakan tidak ada rasa sayang terhadap anaknya. Dia berharap tersangka dihukum setimpal dengan perbuatannya.
"Waktu press rilis sudah jelas tidak pernah mengatakan sayang, ternyata dia menjilat ludahnya sendiri," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi