Kasus Pencabulan 42 Anak di Tangerang, Pelaku akan Dihukum Kebiri
TANGERANG,iNews.id – Polres Kota Tangerang mendirikan posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan guru honorer Wawan Sutiono alias Babeh (49). Posko yang didirikan di beberapa Polsek di Tangerang itu untuk mengakomodir korban yang diprediksi masih terus bertambah.
Diketahui, saat Babeh diamankan polisi hanya 25 korban dengan rata-rata berumur 10-15 tahun dan semua berjenis kelamin laki-laki yang melapor. Namun, kini korban bertambah dan mencapai 42 anak.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Saibul Arif mengatakan, posko didirikan untuk memfasilitasi apabila korban melapor. Polisi menjamin kerahasiaan korban terjaga mengingat rata-rata masih di bawah umur.
Polisi memperkirakan korban masih bertambah mengingat pelaku berprofesi sebagai guru di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Pada prinsipnya, masyarakat yang keluarganya menjadi korban, khususnya anak-anak, kami berikan kesempatan untuk melakukan pengaduan, polisi menjamin kerahasiaan pelapor terjaga,” kata Saibul Arif, Minggu (7/1/2018).
Melihat banyaknya korban dan rata-rata masih di bawah umur, polisi berencana menerapkan pasal berlapis untuk pelaku Wawan Sutiono. Kapolresta Tangerang mengungkapkan, selain Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, polisi akan menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang hukuman kebiri. “Dari perkembangan hasil penyelidikan, kita akan menerapkan Perppu Nomor 1 tahun 2016,” kata Saibul.
Diberitakan sebelumnya, Wawan Sutiono warga Jawaringan, Desa Sukamanah, Rajeg, Kabupaten Tangerang menyodomi puluhan anak yang merupakan tetangga pelaku. Modusnya, pelaku mengiming-imingi kesaktian kepada puluhan korban yang merupakan anak berusia 6-15 tahun.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto