Kasus Penembakan Kantor MUI, 3 Orang Jadi Tersangka Diduga Terlibat Penjualan Senjata Air Gun
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena diduga terlibat penjualan senjata jenis air gun kepada Mustopa NR (60), pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketiga tersangka masing-masing berinisial D, M dan H.
"Sudah (ditetapkan tersangka) dan sudah ditahan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).
Panjiyoga belum membeberkan pasal yang dikenakan terhadap ketiga tersangka tersebut.
“(Mustopa) membeli (senjata air gun) dengan harga Rp5,5 juta,” ujar Panjiyoga.
Menurut Panjiyoga, Mustopa awalnya menghubungi kenalannya berinisial D pada 21 Februari 2023. Kemudian D berkomunikasi dengan rekannya berinisial M, menanyakan senjata air gun yang dicari Mustopa. Lalu M menghubungi penjual airsoft gun dan air gun berinisial H.
"D dan M tinggal dekat rumah pelaku, berdomisili di Bandar Lampung. H ini menjual senjata sejak tahun 2012, penjualan tanpa izin," ujar Panjiyoga.
Selanjutnya, M memberi senjata itu ke D dan sebelum diserahkan, M terlebih dulu memeragakan cara menggunakan senjata jenis air gun tersebut kepada D. Kemudian giliran D memberitahuikan cara penggunaan air gun kepada Mustopa sebelum diserahkan.
"D beri senjata ke pelaku dan kasih tahu cara pakai. Setelah itu, pelaku membawa (air gun) sampai (kantor) MUI (pusat)," kata Panjiyoga.
Editor: Reza Fajri