Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Direktur Human Capital Waskita Beton Precast

Jumat, 14 Agustus 2020 - 13:28:00 WIB
Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Direktur Human Capital Waskita Beton Precast
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Human Capital PT Waskita Beton Precast, Munib Lusianto terkait kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Munib akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman (FR) mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).

Selain Munib, penyidik memanggil empat saksi lainnya yakni Kepala Desa Maguwoharjo Imindi Kasmiyanta, perangkat Desa Maguwoharjo Danang Wahyu Nugroho, notaris bernama Yuli Iswadi, dan karyawan swasta bernama Subari.

Keempat saksi itu akan diperiksa Mapolres Yogyakarta untuk tersangka mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman.

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Fathor dan Ariandi diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut