Kasus Pulau Reklamasi, Satu per Satu Pejabat Pemprov Diperiksa Polisi
JAKARTA,iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/2/2018). Andri diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek reklamasi di pesisir pantai utara Jakarta.
Tidak lama Andri di Mapolda Metro Jaya. Usai diperiksa polisi, Kadishub mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) lalu lintas.
“Saya jelaskan bahwa tugas dari Dishub itu adalah Amdal Lalin, memberikan rekomtek (rekomendasi teknis) Amdal Lalin,” kata Andri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/2/2018).
Menurut dia, Dishub DKI belum mengeluarkan izin Amdal lalu lintas. Sebab, proses pembangunan reklamasi belum selesai. Izin Amdal lalu lintas dapat dikeluarkan apabila pulau buatan sudah ada dan berdasarkan permohonan pengembang kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), selanjutnya ke Dishub DKI Jakarta.
“Nah, rekomendasi teknis itu ada apabila sudah ada bentuknya, sudah ada pulaunya, karena pulaunya belum ada, berarti belum apa-apa kita lakukan,” ujar Andri.
Dia melanjutkan, izin Amdal lalu lintas sama sekali tidak ada kaitannya dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau C dan D reklamasi yang selama ini sedang didalami penyidik. Amdal lalu lintas juga tidak berkaitan dengan penerbitan sertifikat di pulau buatan tersebut.
"Enggak ada urusannya dengan sertifikat, enggak ada hubungannya dengan dengan HGB, enggak ada urusannya dengan NJOP, enggak ada. Ada bangkitan lalinnya enggak, itu tugas kami," kata Andri.
Diketahui Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan pelanggaran terkait penetapan NJOP lahan senilai Rp3,1 juta per meter di proyek reklamasi pulau C dan D pesisir pantai Utara Jakarta. Sederet pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah diperiksa untuk diminta keterangan.
Penyidikan kasus ini dimulai sejak September 2017. Awalnya, penyidik mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan saksi dari sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto