Kasus Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Pengacara Ajukan Praperadilan
JAKARTA, iNews.id - Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang dilakukan remaja MAS terhadap ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan? Kasus ini memasuki babak baru.
Pengacara MAS mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) selaku kuasa hukum yang mendampingi dan mewakili ABH (Anak Berhadapan Hukum) pada hari Senin, 19 Mei 2025 ini secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar pengacara MAS, Maruf Bajammal, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, permohonan praperadilan tersebut diajukan sebagai upaya untuk menuntut negara, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan dan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) untuk membebaskan MAS dari penahanan.
Dia menilai, MAS yang mengalami disabilitas mental telah ditahan secara sewenang-wenang di sebuah ruang penyimpanan berkas kantor Polres Jakarta Selatan selama hampir lima bulan tanpa perawatan medis dan kepastian hukum mengenai kelanjutan kasusnya.
Bahkan, kata Maruf, tak ada dokter, psikolog dan tak ada teman bermain sebaya selama penahanan ini.
"Hanya ada tumpukan dokumen dan doa tulus dari ibunya yang menemani malam-malamnya," ujar Maruf.
Menurut Maruf, hasil pemeriksaan psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) dan visum dari RS Polri serta Tim Dokter Psikiatri Forensik dari RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengungkapkan bahwa MAS memiliki disabilitas mental yang bisa mempengaruhi kemampuannya dalam memahami dan menilai tindakannya.
"Berdasarkan pemeriksaan tenaga ahli kesehatan perlu perawatan medis," kata Maruf.
MAS direkomendasikan mendapatkan terapi psikiatri, pendampingan psikologis dan penanganan di institusi yang memiliki fasilitas kesehatan mental memadai. Bukan dikurung dalam sebuah ruangan kecil untuk penyimpanan arsip bersama tumpukan dokumen.
Sebelumnya, MAS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ayah dan neneknya. MAS berstatus Anak Berhadapan Hukum karena masih di bawah umur.
"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar pasal 338 KUHP (pembunuhan) subsider pasal 351 KUHP (penganiayaan)," ujar Kasie Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi, Senin (2/12/2024).
Berdasarkan pasal 338 KUHP, MAS terancam hukuman maksimal 15 tahun. Sementara berdasarkan pasal 351 KUHP, hukuman maksimalnya 7 tahun.
Editor: Reza Fajri