Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron Ungkap Penyebab Sengketa Lahan Milik JK di Makassar 
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Sengketa Lahan, Kantor DPP Hanura Disegel Polisi

Selasa, 01 September 2020 - 21:33:00 WIB
Kasus Sengketa Lahan, Kantor DPP Hanura Disegel Polisi
Kantor DPP Hanura Disegel, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2020) (Foto: Sindo/Okto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gedung kantor DPP Partai Hanura di Jalan Raya Mabes Hankam, Cipayung, Jakarta Timur disegel petugas dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. Penyegelan itu diduga akibat adanya sengketa lahan.

M. Saidi (52) petugas keamanan setempat mengatakan, penyegelan gedung DPP Partai Hanura sudah berlangsung sejak dua hari lalu. Puluhan petugas dengan seragam lengkap mendatangi lokasi dan memasang garis polisi.

"Yang datang polisinya banyak, ada sekitar 10 mobil yang datang. Ada yang pakai truk dan juga bus," katanya, Selasa (1/9/2020).

Menurut Saidi, setelah gedung tersebut dipasangi garis polisi sontak tak ada aktivitas di dalam gedung itu. Padahal beberapa bulan lalu gedung tersebut masih dipakai untuk beberapa kegiatan partai.

"Jadi selain dipasangi garis polisi, itu di ujung pagar juga dipasangi plang dari polisi. Kayaknya tanah sengketa, karena tulisannya dalam pengawasan Polda Metro Jaya," katanya.

Terpisah, Direktur Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat membenarkan terkait penyegelan gedung kantor DPP Hanura.

"Pada Senin 31 Agustus 2020 telah dilaksanakan olah TKP oleh tim penyidik Subdit Harda terhadap tanah dan bangunan untuk status quo," katanya, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Dia menjelaskan, penyegelan tanah dan bangunan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan terkait laporan dari pihak Wiranto. Melalui tim kuasa hukumnya menyebutkan terdapat tindak pidana yakni memasuki pekarangan tanpa izin dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

"Kami segel karena saat ini ada beberapa pasal yang akan dikenakan. Seperti Pasal 167 KUHP, 385 KUHP dan 55 KUHP, yakni dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut