Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terapis Spa Tewas di Lahan Kosong Jaksel, Polisi Pastikan Korban Tak Hamil
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Terapis Spa Tewas di Lahan Kosong Jaksel, Polisi Usut Proses Rekrutmen Korban

Minggu, 12 Oktober 2025 - 13:33:00 WIB
Kasus Terapis Spa Tewas di Lahan Kosong Jaksel, Polisi Usut Proses Rekrutmen Korban
Ilustrasi garis polisi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) masih mendalami kasus tewasnya terapis di lahan kosong kawasan Pasar Minggu, Jaksel beberapa waktu lalu. Proses pendalaman dilakukan terhadap perekrutan korban sebagai terapis Delta Spa.

"Terkait dengan kasus yang terjadi pada 2 Oktober 2025 di sekitar Pasar Minggu, itu sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kita harus memastikan korban ini bagaimana pada saat perekrutan, kita harus tahu semua dulu, kan ada langkah-langkah yang harus kita lakukan," ujar Nicolas kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi jenazah korban. Saat hasil autopsi itu keluar, polisi bisa mengetahui penyebab kematian korban.

"Berikutnya kita juga harus pastikan bahwa korban ini dia meninggal, penyebab meninggalnya karena apa. Itu harus kita pastikan dulu. Untuk itu kita masih menunggu hasil autopsi dari Puslabfor (Polri)," katanya.

Diketahui, jasad korban ditemukan di lahan kosong kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jaksel pada Kamis (2/10/2025).

Saat pertama kali ditemukan, korban memakai baju berkelir abu-abu dengan kondisi berdebu. Sementara di sekitar jasad korban ditemukan kain selendang dan dompet berisi dua ponsel. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mendorong penyelesaian cepat dan menyeluruh atas kasus kematian RTA. Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan fisik, namun juga eksploitasi anak.

“Di kasus ini bisa dua lapis ya, kekerasan fisik dan eksploitasi anak,” kata Komisioner KPAI Bidang Pengampu Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikis Diyah Puspitarini saat dihubungi wartawan, Jumat (10/10/2025).

Diyah meminta proses hukum berjalan hingga tuntas. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami meminta agar proses berlanjut dan pelanggarannya jelas pasal 75C dan 75F UU Perlindungan Anak dengan hukuman berat,” ujar dia.

Diyah menambahkan, pentingnya percepatan penyelesaian kasus demi menjamin hak perlindungan khusus bagi korban.

“Sesuai pasal 59A UU Perlindungan Anak maka proses perlindungan khusus anak harus diselesaikan dengan cepat,” jelas dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut