Kasus Teror Foto Bugil Pinjol, Polres Jakarta Utara Periksa Sejumlah Saksi
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Utara menindaklanjuti laporan PDY (25) terkait pinjaman online (pinjol). Ibu rumah tangga warga Cilincing ini mendapat teror foto bugil diduga karena telat membayar tagihan pinjol pada Selasa (10/8/2021).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban.
"Baru kemarin dilaporkan. Sudah kami cermati," kata Guruh di Jakarta pada Rabu (11/8/2021).
Dari laporan yang masuk, Guruh mengungkapkan polisi masih mempelajari laporan tersebut
"Besok kami proses, selanjutnya kami panggil untuk diminta keterangan saksi-saksinya," ucap Guruh.
Diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial PDY (25) mengaku resah dengan adanya aksi teror yang diterimanya melalui pesan singkat. Warga Cilincing, Jakarta Utara ini mengatakan teror yang dialaminya yaitu pesan dalam bentuk foto bugil yang disandingkan dengan nomor ponsel dan foto dirinya.
Tidak hanya itu, foto yang disebar oleh nomor sebuah aplikasi pinjaman online tersebut juga diberikan keterangan dirinya siap melayani pria hidung belang karena terlilit hutang.
Tidak terima dengan fotonya disandingkan dengan wanita bugil ke nomor kontak di ponsel miliknya oleh sebuah aplikasi pinjaman online, PDY melaporkan teror ini ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Karena foto saya disandingkan dengan wanita bugil dengan tulisan open BO,” ucapnya di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
Sebelumnya PDY menggaku jika dirinya pernah meminjam uang sebesar Rp6 juta dari aplikasi pinjaman online tersebut dengan tenor selama tujuh hari. Diduga karena pembayaran telah memasuki masa jatuh tempo dan telat selama lima hari, ibu rumah tangga ini pun diteror dari pinjaman yang hanya diterimanya sebesar Rp4 juta tersebut.
“Dalam jangka waktu lima hari sudah ditagih. Kalau saya tidak mau bayar, maka disebar data-data saya ke semua kontak,” ucapnya.
PDY berharap agar kasus atau teror yang menjerat dirinya tersebut dapat segera ditangani dan pelaku dapat ditangkap oleh aparat kepolisian dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor: Rizal Bomantama