Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks) tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sidang tuntutan digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021) siang.
"Menuntut selama enam tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Sementara menantunya, Habib Muhammad Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat