Kasus Video Mesum Gisel, Kejati DKI Jakarta Tunggu Pelimpahan Berkas
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum menerima perbaikan berkas kasus video mesum Gisella Anastasi dan Michael Yukinobu hingga Sabtu (31/7/2021) ini. Kejaksaan masih menantikan pelimpahan berks kasus tersebut.
"Informasi berkas perkara masih ada di penyidik," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam pada wartawan, Sabtu (31/7/2021).
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menantikan perbaikan berkas perkaran tersebut dari penyidik. Sejauh ini, berkasnya kemungkinan masih dilakukan perbaikan oleh penyidik sehingga pihaknya belum menerima pelimpahan kembali berkas itu.
Terakhir, berkas kasus video mesum Gisel dan Nobu itu sudah P19 pada 14 Juli 2021 lalu, penyidik Polda Metro Jaya pun melakukan perbaikan dan hingga kini berkas masih belum diserahkan ke Kejaksaan. Alhasil, kasus video mesum Gisel dan Nobu itu hingga kini belum masuk ke persidangan.
Gisel dan Nobu sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pornografi pada 29 Desember 2020 silam. Keduanya terancam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq