Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Telusuri Aset Bos WO Ayu Puspita, Ganti Rugi Calon Pengantin Korban Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus WO Ayu Puspita, Ini Status 3 Orang yang Sempat Diperiksa Polisi

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:32:00 WIB
Kasus WO Ayu Puspita, Ini Status 3 Orang yang Sempat Diperiksa Polisi
Bos WO Ayu Puspita ditampilkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025) (foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi memberikan penjelasan terkait status tiga orang berinisial B, H, dan R di kasus penipuan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita yang sebelumnya diamankan polisi. Ketiganya saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Jadi terhadap tiga orang ini kami minta keterangan sebagai saksi yang mengetahui dari proses perjalanan kegiatan WO by Ayu Puspita ini," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik wedding organizer, dan Dimas selaku tenaga marketing Wedding Organizer by Ayu Puspita.

"Dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP," ujar dia.

Sebelumnya, Kombes Iman mengungkapkan, Ayu dengan sengaja menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup.

Dari hasil penyidikan baru terungkap jika Ayu menggunakan uang setoran dari calon pengantin untuk dipakai liburan ke luar negeri dan membayar cicilan rumah. 

“Baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi lainnya," ujar Iman.

Semua kebutuhan dan gaya hidup itu dijalani Ayu dengan menerapkan bisnis memakai skema ponzi atau gali lubang tutup lubang yang telah dilarang, karena dianggap sebagai investasi ilegal. 

"Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah. Kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitu pun selanjutnya. Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung, tersangka tidak bisa memenuhinya," kata Iman.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut