Kebijakan Ganjil-Genap Bisa Saja Dihentikan, Asal...
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah provinsi (pemprov) DKI memperpanjang kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan di beberapa wilayah di Jakarta. Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Gubernur (pergub) nomor 155 tahun 2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap tak akan diterapkan selamanya. Dia menyebut ganjil-genap akan dihapus jika masyarakat sudah beralih menggunakan angkutan umum.
"Ini kalau sudah menjadi gaya hidup, ya yang namanya pembatasan kendaraan tidak perlu lagi diterapkan. Kita mengacu kepada dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) itu bagaimana kita meningkatkan angkutan umum sampai 60 persen masyarakat menggunakannya," kata Sigit di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, Sigit mengatakan, tiap tiga bulan sekali ada evaluasi kebijakan ganjil-genap. Evaluasi itu bertujuan untuk memastikan ganjil-genap efektif meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum.
"Artinya ini kalau perlu ada yang dikurangkan, perlu ada penambahan, atau yang tidak diperlukan bisa disesuaikan," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan, saat ini baru 25,3 persen warga Jakarta yang menggunakan angkutan umum untuk beraktifitas di Ibu kota. Sigit mengatakan pembatasan kendaraan pribadi melalui ganjil-genap dibutuhkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas.
Namun Sigit memastikan, ganjil-genap bisa saja dihentikan jika kebutuhan masyarakat atas angkutan massal sudah terpenuhi. Sebab, kebijakan ganjil-genap yang sifatnya membatasi, dapat membebani masyarakat.
"Apalagi di 2019 kan LRT, MRT beroperasi. Jangan dilihat semata-mata hanya kita melakukan pembatasan kendaraan. Jadi kita lihat bahwa ini menyediakan layanan bagi masyarakat," kata Sigit.
Sebelumnya, Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sisten ganjil-genap di Jakarta diperpanjang mulai 2 Januari 2019 setelah sebelumnya hanya diterapkan sampai 32 Desember 2018. Namun, Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap yang mengatur perpanjangan aturan itu tidak menjelaskan batas waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap.
Editor: Djibril Muhammad