Kecelakaan Beruntun di Bintaro, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
TANGSEL, iNews.id - Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan di Jalan Bouleard Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan pada Jumat, 6 September 2019, dipastikan tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, polisi terus menyelidiki kasus kecelakaan tersebut.
Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin Hanggara mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan sopir truk pengangkut tanah sebagai tersangka. "Statusnya tersangka," katanya di Mapolres Tangsel, Senin (9/9/2019).
Dia mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan. Hingga kini, petugas masih terus melakukan pemeriksaan mendalam.
Hedwin menjelaskan, truk tanah itu kini terparkir sebagai barang bukti di area Mapolres Tangsel. Dari data yang ada diketahui, truk itu merupakan milik PT Talenta Putra Utama yang sedang mengangkut tanah dari proyek di kawasan Sentul, Bogor, menuju Bandara Soekarno Hatta.
"Pengakuan sopirnya truk itu dari daerah Sentul mau ke bandara," ujarnya.
Sedangkan mengenai ketentuan jam operasional truk, Hedwin mengaku, saat ini peraturan Wali Kota itu hanya terbatas pada ruas jalan tertentu saja yang tak boleh dilalui. Sementara untuk jalan Boulevard Bintaro, belum ada peraturan yang melarang truk melintas.
"Itu baru diatur pada ruas jalan tertentu saja, seperti di Jalan Serpong yang mengarah ke daerah Bogor sana," tuturnya.
Tabrakan beruntun terjadi pada Jumat 6 September 2019, sekira pukul 16.00 WIB. Lokasinya tepat berada di depan Ruko Bintaro Arcade 1. Jaraknya hanya belasan meter dari perempatan lampu merah Jalan Boulevard Bintaro.
Menurut polisi, kecelakaan disebabkan sopir truk tengah mengantuk saat berkemudi hingga menabrak sejumlah mobil. Ketika itu, posisi lampu lalu lintas berwarna merah sehingga laju kendaraan di depan truk berangsur melambat.
Editor: Djibril Muhammad