Kejaksaan Tahan Kepsek SMAN 19 Bekasi terkait Korupsi USB
BEKASI, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penahanan Kepala SMAN 19 Kota Bekasi, Urip Kusnadji (UK). Sebelum ditahan, Urip terlebih dahulu ditetapkan tersangka korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2019 lalu.
Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi, Yadi Cahyadi mengatakan, tersangka Urip langsung ditahan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal di Bekasi Timur, Kota Bekasi.
”Kami lakukan penahanan 20 hari kedepan, tersangka kami lakukan penahanan pada Jumat (1/10/2021),” katanya, Minggu (3/10/2021).
Menurut dia, penetapan UK sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan atas dugaan Tipikor dalam pembangunan USB SMAN 19 dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2019 lalu.
”Tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis pembangunan USB,” ucapnya.
Dalam pembangunan USB tersebut, kata dia, tersangka UK juga bertindak selaku ketua pelaksana pembangunan USB. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 670 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor: Faieq Hidayat