Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Pria di TPU Bekasi Diduga Korban Pembunuhan, Ditemukan Bekas Jeratan
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Tahan Kepsek SMAN 19 Bekasi terkait Korupsi USB

Minggu, 03 Oktober 2021 - 10:21:00 WIB
Kejaksaan Tahan Kepsek SMAN 19 Bekasi terkait Korupsi USB
Kepala SMAN 19 Kota Bekasi, Urip Kusnadji ditahan karena terlibat kasus korupsi USB. (Foto Kejari Bekasi).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penahanan Kepala SMAN 19 Kota Bekasi, Urip Kusnadji (UK). Sebelum ditahan, Urip terlebih dahulu ditetapkan tersangka korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2019 lalu.

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi, Yadi Cahyadi mengatakan, tersangka Urip langsung ditahan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal di Bekasi Timur, Kota Bekasi.

”Kami lakukan penahanan 20 hari kedepan, tersangka kami lakukan penahanan pada Jumat (1/10/2021),” katanya, Minggu (3/10/2021).

Menurut dia, penetapan UK sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan atas dugaan Tipikor dalam pembangunan USB SMAN 19 dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2019 lalu.

”Tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis pembangunan USB,” ucapnya.

Dalam pembangunan USB tersebut, kata dia, tersangka UK juga bertindak selaku ketua pelaksana pembangunan USB. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 670 juta. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut