Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Hambalang, Bahas Penanganan Bencana Banjir Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Kejar Target 100 Persen Pipanisasi Air Minum, Anies Bentuk Tim Khusus

Rabu, 15 Agustus 2018 - 20:00:00 WIB
Kejar Target 100 Persen Pipanisasi Air Minum, Anies Bentuk Tim Khusus
Ilustrasi air minum (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum. Kebijakan ini untuk mengejar target pemenuhan air bersih melalui pipanisasi di Jakarta. 

Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1.149 Tahun 2018. Kepgub yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 10 Agustus 2018 itu menyebutkan, tim bertugas mengevaluasi kebijakan tata kelola air minum.

Selanjutnya menyusun langkah-langkah strategis ke depan serta menyiapkan rekomendasi kebijakan dalam rangka memperbaiki tata kelola air minum.

“Jadi Pak Gubernur ingin akhir masa pemerintahannya nanti kebutuhan air bersih rakyat Jakarta yang sekarang baru 60 persen dikejar 40 persennya,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Saefullah di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Hasil evaluasi dan penyusunan langkah strategis dilaporkan kepada gubernur sebelum dikeluarkan kebijakan yang dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31K/Pdt/2017 tentang Penghentian Kebijakan Swastanisasi Air Minum di Provinsi DKI Jakarta. Tim melakukan evaluasi selama enam bulan terhitung sejak Keputusan Gubernur berlaku.

“Jadi ini kita dorong terus di APBD 2019. Itu sudah dialokasikan nanti untuk PMD (penyertaan modal daerah) kita dorong ke PAM JAYA untuk pipanisasi di daerah yang kumuh,” ujar dia.

Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan pemberhentian swastanisasi air di Jakarta. MA menilai swastanisasi air telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian kerja sama dengan swasta.

MA meminta Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut