Kejari Jakarta Barat Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana BOS
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) belum menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp7,8 miliar. Tersangka diketahui berinisial W dan MF
Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto menjelaskan penahanan belum dilakukan karena masih menunggu hasil pemeriksaan atau audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Fakta perkembangan penyidikan akan kami koordinasi dengan BPK bagaimana mereka sikapi, kami tidak bisa berikan statement apakah diakomodir untuk masuk ke kerugian negara atau tidak," ujarnya, Kamis (3/6/2021).
Dwi mengatakan, nantinya, setelah proses audit selesai dan ditemukan dugaan aliran dana terkait dua tersangka ini, Kejari Jakarta Barat akan langsung melakukan proses penahanan.
"Untuk upaya paksa penahanan kami masih tinggu audit teman-teman BPK. Nanti bicara waktu yang kongkret," tutur Dwi.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta berinisial W dan mantan Staf Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat berinisial MF ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Barat atas korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 7,8 miliar.
Mereka diduga memalsukan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga dana BOS dan BOP tetap mengalir ke rekening sekolah. Kemudian, dana yang dikorupsi dibagikan kepada guru dan staf dengan dalih dana instensif. Selain itu juga dipakai untuk membeli vila.
Akibat perbuatannya, W dan MF bakal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Rizal Bomantama