Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Penangkapan Dewi Astutik Penyelundup Sabu Rp5 Triliun, Dibekuk saat Mau Masuk Hotel
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Tangerang Tangkap DPO Kasus Penipuan di Tol Merak

Sabtu, 07 November 2020 - 15:13:00 WIB
Kejari Tangerang Tangkap DPO Kasus Penipuan di Tol Merak
Ilustraso Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Uneng Cahyadi (44), akhirnya tertangkap di Jalan Tol Tangerang-Merak, Jumat (6/11/2020), tadi malam. Dia merupakan buronan kasus penipuan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, melalui Kasi Intelijen R Bayu Probo Sutopo mengatakan, penangkapan dilakukan bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Banten, dan Kejari Tigaraksa.

"Dapat kami laporkan, bahwa Jumat 6 November 2020, pukul 14.30 WIB, ada permintaan bantuan PAM penangkapan DPO di sepanjang Tol Cikupa-Tangerang," kata Bayu, Sabtu (7/11/2020).

Selanjutnya, Bayu berkoordinasi dengan bagian Sandcom Toll Tangerang-Merak. Lalu dikoordinasikan dengan jajaran PJR untuk mengejar mobil putih E 1430 DE yang digunakan Uneng, karena mobil sudah berada di KM63 (Padeglang) menuju arah Jakarta.

"Sekitar jam 18.23 WIB, atas bantuan PJR Ciujung, mobil tersebut dihentikan dan diarahkan ke pos PJR untuk diamankan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata benar bahwa pengemudi mobil tersebut merupakan DPO yang selama ini dicari. Uneng memang dikenal cukup licin dan lihai dalam melarikan diri. Sehingga, dibutuhkan kerjasama tim kejaksaan.

"Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-872/M.2/Dti.2/10/2020 tanggal 19 oktober 2020. Terpidana Uneng Cahyadi, melakukan penipuan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia," ujarnya.

Akibat ulahnya tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta. Uneng juga terbukti secara sah telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara satu tahun.

"Setelah dlakukan pemeriksaan dan penyerahan dari PJR Ciujung kepada Tim kejagung, selanjutnya DPO diamankan dan akan dibawa ke Kejari Subang, Jawa Barat untuk menjalani eksekusi," katanya. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut