Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Aktivis media sosial Jonru Ginting menjalani sidang perdana atas status tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di sosial media, Senin (6/11/2017). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ditunda, Senin depan (13/11/2017) lantaran dokumen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum siap.

Kuasa Hukum Jonru Ginting, Juju Purwantoro mengatakan, sebenarnya pihak Jonru sudah siap menjalani sidang perdana. Segala keperluan sudah disiapkan untuk dibawa ke persidangan. Hanya saja, termohon dua atau pihak Kejati belum memiliki surat kuasa.

“Kami dari pemohon secara administratif sudah siap. Kemudian pihak penyidik juga siap. Tetapi. pihak Kejaksaan tinggi tampaknya belum siap dalam sidang perdana ini. Mereka hanya bawa surat perintah tidak dilengkapi surat kuasa,” ujar Juju usai sidang.

Selanjutnya Kejati meminta waktu untuk mempersiapkan dokumen surat kuasa. Pimpinan sidang Hakim Lenny Wati Mulasimadhi mengabulkan permohonan jaksa. Sidang ditunda pekan depan.

“Agenda sidang masih sama pembacaan permohonan,” kata dia.

Jonru sebelumnya ditetapkan tersangka atas dugaan ujaran kebencian dari beberapa status yang dia unggah di media sosial Facebook. Jonru ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimus Polda Metro Jaya pada 29 September 2017.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut