Kejati DKI Selesaikan 30 Perkara lewat Restorative Justice, Kebanyakan Kasus Pencurian
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyelesaikan 30 perkara secara restorative justice (RJ) selama tahun 2022. Dengan demikian proses kasus itu tidak dilanjutkan ke persidangan.
"Untuk seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meliputi 5 Kejaksaan Negeri, telah menyelesaikan perkara RJ sebanyak 30 perkara di dalam tahun 2022," ujar Wakil Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, Kamis (29/12/2022).
Menurut Patris, jumlah tersebut mencapai sekitar 90 persen dari total 32 perkara yang diusulkan untuk diselesaikan secara restorative justice. Dua perkara tidak dikabulkan untuk restorative justice karena tidak memenuhi persyaratan tertentu.
"Tapi tetap kami pertimbangkan, walaupun dilanjutkan ke tahap penuntutan, kami tuntut nanti secara ringan," kata Patris.
Kejati Jabar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,9 Miliar terkait Korupsi di PT Posfin
Patris mengungkapkan, 30 kasus yang diselesaikan secara restorative justice itu berupa kasus pencurian bermotif kesulitan ekonomi.
Atas dasar kemanusiaan, para korban pun telah memaafkan pelaku dan sepakat tidak melanjutkan proses hukum. Patris memastikan pihaknya juga tidak mengesampingkan kepentingan korban.
"Ini ada orang mencuri untuk makan, orang mencuri karena anaknya sakit, orang mencuri karena orang tuanya sakit, ada lagi yang mencuri karena anaknya mau beli susu," kata Patris.
Editor: Reza Fajri