Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta menutup peluang penyelesaian kasus dengan cara restorative justice untuk Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Keduanya, merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menjelaskan upaya restorative justice terbuka apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada, otomatis upaya restorative justice dalam tahap penuntutan.
"Untuk Tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui restiratif justuce," katanya, Jumat (17/3/2023).
Ade menjelaskan pertimbangan tertutup peluang penyelesaian kasus secara damai itu didasari perbuatan dua tersangka mengakibatkan luka berat terhadap David. Apalagi, David tak sadarkan diri dan masih terbaring di rumah sakit hingga saat ini.
"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal restorative justice, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujar Ade.
Editor: Rizal Bomantama