Kekasih Korban Pelecehan oleh Ayah Kandung Bakal Diperiksa Polisi, RPA Perindo Akan Dampingi
JAKARTA, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditkrimum Polda Metro Jaya bakal memeriksa kekasih remaja korban pelecehan seksual oleh orang tua kandung berinisal HS (40) di daerah Jakarta Timur. Penyidik menilai kekasih korban menjadi saksi kunci karena mengetahui pelaku menjemput korban sebelum dibawa ke hotel untuk dicabuli.
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah bertemu penyidik dalam perkara tersebut. Penyidik meminta untuk menghadirkan saksi yang merupakan kekasih korban.
"RPA Perindo akan menghadirkan saksi yaitu saksi seorang pacar,'" kata Amriadi di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).
Amriadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dengan korban dan berencana bertemu dengan saksi untuk memberikan pendampingan ke unit PPA. Dia menilai saksi tersebut mengetahui secara detail beberapa hal termasuk saat pelaku menjemput korban.
"Saksi kunci ini mengetahui ayahnya datang menjemput. Saksi juga melakukan teror di kampus. Jadi di kampus itu ayahnya selalu membuat kacau," kata Amriadi.
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Kenzo Farel mendesak Unit PPA segera menetapkan tersangka. Penyidik juga menilai sudah mencukupi jika saksi kunci telah diperiksa sebagai saksi.