Kelabuhi Petugas, Pabrik Gas Oplosan Disamarkan Jadi Kandang Kambing
TANGERANG,iNews.id – Pengawasan ketat gas elpiji tiga kilogram atau gas bersubsidi terus ditingkatkan Polres Metro Kota (Polresta) Tangerang. Pasalnya, masih banyak orang yang melakukan segala cara untuk meraup keuntungan dari bisnis gas elpiji.
Polresta Tangerang menggerebek pabrik gas oplosan di Kampung Lebak Wangi Sepatan, Tangerang, Jumat (2/2/2018) siang. Untuk mengelabuhi warga dan petugas, pelaku menyamarkan pabrik oplosan layaknya kandang kambing.
“Aktivitas pelaku setiap hari, tetapi sejauh warga tidak mengetahui ada kegiatan ini. Warga hanya mengetahui mobil pickup keluar masuk tiap malam,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan, Jumat (2/2/2018).
Pelaku mengumpulkan gas elpiji tiga kilogram kemudian menyuntikkan ke tabung 12 kilogram. Dalam proses pengoplosan, pelaku menggunakan media es batu agar perpindahan gas lancar dan selang regulator.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap lima pelaku dengan peran masing-masing. Para pelaku yang ditangkap adalah Candra alias Roy, Wandi alias Dokter, Diki alias Udin, Fauzi alias Boim, dan Soleh alias Maw. “Pelaku yang biasa dipanggil dokter ini spesialis memindahkan gas elpiji,” ujar dia.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan gas bersubsidi tiga kilogram dan tabung gas 12 kilogram siap diedarkan. Selain itu ada puluhan selang regulator dan dokumen-dokumen, serta mobil pickup yang digunakan pelaku untuk operasional.
“Modus pelaku mengoplos gas dari tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. Dalam sebulan kelima pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp50 juta,” tutur Harry.
Kepada petugas, pelaku mengaku menjual tabung gas 12 kilogram ke ruko-ruko di sekitar lokasi pengoplosan dan distributor di kawasan Tangerang.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kelima pelaku dijerat dengan pasal 53 junto pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 junto pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto