Kemendagri Terima Usulan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI: Semuanya Akan Diverifikasi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima tiga nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan DPRD DKI Jakarta. Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga menjelaskan usulan nama-nama itu akan diverifikasi.
"Mekanismenya nanti ini akan semuanya diverifikasi dahulu persyaratan formilnya administrasinya. Lalu nanti akan dibawakan Bapak Mendagri diusulkan ke Presiden," ujar Kastorius, Rabu (14/9/2022).
Nantinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memutuskan siapa Pj Gubernur DKI Jakarta yang menggantikan Anies Baswedan.
"Nanti Bapak Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan karena kewenangnya ada di presiden," ucapnya.
DPRD DKI Jakarta Ajukan Tiga Nama Pj Gubernur: Marullah, Heru Budi dan Bahtiar
Pj Gubernur DKI Jakarta akan dipilih sesuai kriteria yang diinginkan masyarakat DKI. Calon tersebut nantinya harus lolos syarat administrasi dan memiliki rekam jejak yang baik.
"Sehingga proses kita anggap sesuatu yang memang memenuhi keinginan masyarakat bahwa ini demokratis, transparan dan akuntabel," kata Kastorius.
Editor: Reza Fajri